Dia menyatakan, kenaikan ini hanya tinggal menunggu payung hukumnya yang akan tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
"Tapi nunggu Perpres dulu ya. Kita menutup defisit dengan cara menyesuaikan iuran," imbuh dia.
Baca Juga: DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas III
Untuk diketahui, pada tahun 2019 defisit BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp32,8 triliun. Angka ini melebar dari proyeksi awal yang sebesar Rp28 triliun.
(Feby Novalius)