China pada Senin (2/9/2019) mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan kasus di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terhadap Amerika Serikat setelah penerapan tarif tambahan 15 persen yang dikenakan pada impor barang-barang dari China senilai USD300 miliar pada 1 September.
Baca juga: Wall Street Libur, Bursa Berjangka AS Malah Merosot
Mengutip antaranews, tarif yang diberlakukan oleh Amerika Serikat sangat melanggar konsensus yang dicapai oleh kedua kepala negara di Osaka, Jepang, sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan mengatakan, menambahkan bahwa China sangat tidak puas dan dengan tegas menentang tarif.