"Kita bisa melakukan pemanfaatan BMN eksterminasi. BMN digunakan pihak-pihak usaha migas tersebut, mereka harus dapat izin dari DJKN dan bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kepada kas negara," jelas dia.
Dengan pemanfaatan BMN di sektor hulu migas itu, KKKS menyetorkan PNBP setiap tahunnya. Pada tahun 2017 penerimaan negara dari sektor ini sebesar Rp400 miliar, mengalami penurunan di 2018 yang sebesar Rp310 miliar.
Hingga pertengahan tahun 2019, DJKN sudah mengumpulkan PNBP dari sektor hulu migas sebesar Rp117 miliar. "Seerti kalau diatas tanahnya mau dibuat pipa tertentu, dia (KKKS) harus bayar, dan sebagainya. Sehingga dalam 3 tahun terakhir hampir Rp1 triliun (PNBP yang masuk)," jelasnya.
(Feby Novalius)