42 Kota Sudah Terapkan Layanan Pertanahan Elektronik

, Jurnalis
Rabu 04 September 2019 17:31 WIB
42 Kota Terapkan Layanan Pertanahan Elektronik (Foto: Dok/BTN)
Share :

Tanda tangan elektronik dapat digunakan untuk memberikan persetujuan atau pengesahan suatu Dokumen Elektronik Pertanahan. Dengan begitu, nantinya membuat kerja Kepala Kantor Pertanahan menjadi lebih mudah, ringan dan cepat.

Layanan pertanahan yang terintegrasi secara elektronik, terdiri dari Layanan Elektronik Hak Tanggungan/HT-el (Pendaftaran Hak Tanggungan, Roya, Cessie, Subrogasi), Layanan Elektronik Informasi Pertanahan (Zona Nilai Tanah (ZNT), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan Pengecekan) dan Modernisasi Layanan Permohonan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah.

Sementara itu, Plt Direktur Utama Bank BTN Oni Febriarto Raharjo mengatakan Bank BTN mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dengan hadirnya layanan HT-el.

"Layanan ini mempercepat penyelesaian sertifikat Hak Tanggungan (HT). Sertifikat HT tersebut bisa mempercepat mekanisme lelang sehingga Bank BTN tidak perlu membentuk pencadangan (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai)," kata Oni.

Penerapan layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) ini merupakan langkah awal Kementerian ATR/BPN menyiapkan Kantor Pertanahan berbasis e-office dan Zero Warkah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya