JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengembangkan layanan pertanahan berbasis elektronik berupa hak tanggungan untuk memberi kemudahan masyarakat.
Baca Juga: Kini Ngurus KPR Bisa Pakai Tanda Tangan Digital
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil menjelaskan layanan pertanahan terintegrasi elektronik ini sudah tersedia pada 42 kantor pertanahan kabupaten/kota, antara lain Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Palembang, Medan, Balikpapan dan Makassar.
"Kami mulai soft launching layanan elektronik di BPN. Untuk tahap awal, 42 kantor BPN melakukan layanan elektronik ini, misalnya hak tanggungan, kemudian pengecekan informasi pertanahan," kata Sofyan Djalil di Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Baca Juga: Tak Lagi ke Kantor, Urus Sertifikat Tanah Pakai Sistem Digital
Ada pun penunjukan 42 Kantor Pertanahan ini karena dinilai sebagai kabupaten/kota yang memiliki kesiapan data dan sistem, serta menjadi wilayah yang memiliki banyak transaksi atau inklusi keuangan.
Sofyan menjelaskan layanan elektronik ini bertujuan memberikan kemudahan masyarakat, khususnya mereka yang ingin mengurus Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Dalam meningkatkan pelayanan tersebut, Kementerian ATR/BPN akan menggandeng Bank BTN, namun tidak menutup kemungkinan akan menggandeng sejumlah bank lainnya.
Salah satu penerapan layanan pertanahan berbasis elektronik adalah dengan menggunakan tanda tangan elektronik atau digital signature.