JAKARTA – Pemerintah menargetkan bisa menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian pada tahun ini.
Baca Juga: Pangkas Pajak Perusahaan Cs, Sri Mulyani: Filosofinya untuk Ekonomi Indonesia Kompetitif
"Kami harapkan RUU ini akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Karena untuk menjawab tantangan ekonomi global," ujar Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Menurut dia, pihaknya sedang berdiskusi terlebih dahulu dengan beberapa pihak supaya RUU ini diserahkan ke DPR pada tahun ini.