Go Public dengan 40% Dimiliki Publik, Perusahaan Dapat Diskon Tarif Pajak

, Jurnalis
Kamis 05 September 2019 20:08 WIB
Ilustrasi Penerimaan Pajak. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Khusus untuk perusahaan go public, penurunan tarif pajak di bawah tarif PPh dari 20%, menjadi 17%. Demikian dikutip dari Antaranews, Kamis (5/9/2019).

Robert menambahkan revisi UU tersebut juga akan menghapuskan PPh atas dividen dari dalam maupun luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia, dari sebelumnya pengenaan tarif normal sebesar 25%, apabila terdapat kepemilikan saham di bawah 25%.

"Ini untuk merangsang dividen selalu ditanam sehingga investasi itu menggulung di Indonesia. Ini merupakan alat agar pajak dapat menggerakkan ekonomi," imbuhnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya