"Kalau tidak ada insentif ini mungkin ada deviden ditaruh di deposito saja, mati. Kalau ada pemikiran diinvestasikan lagi beli properti, beli mesin, diperluas lagi kapasitas pabrik supaya tidak bayar pajak sehingga akan menggulung di ekonomi," katanya, dikutip dari Antaranews, Kamis (5/9/2019).
Senada dengan Robert, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menambahkan esensi dari ketentuan baru itu nantinya untuk mencari sumber pendanaan investasi dari dividen.
Dia juga menyakini adanya insentif itu Indonesia akan menjadi tempat yang dipilih untuk investasi.
"Modal dari luar itu akan masuk dan itu modal di dunia akan mencari tempat yang memiliki 'return' paling bagus, menghasilkan imbal hasil paling bagus," katanya.
(Feby Novalius)