JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) masih menunggu kepastian hukum dari pemerintah untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim). Misalnya dari sisi skema kerjasama dalam pelibatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo mengatakan, memang penetapan lokasi sudah ditentukan oleh Presiden Joko Widodo. Hanya saja dasar hukum untuk pemindahan ibu kota hingga skemanya masih belum diputuskan.
Baca Juga: Beli Tanah di Ibu Kota Harus Segera Dibangun Rumah, REI: Itu Tantangan
Asal tahu saja, pemerintah sudah menunjuk dua wilayah di Kalimantan Timur untuk menjadi ibu kota baru. Kedua daerah tersebut yakni sebagian dari Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Ibu kota baru ini seru ya, tapi undang-undang sedang digarap, kita enggak tahu skemanya nanti bagaimana," kata Bintang di Kantor Kementerian BUMN, Kamis (5/9/2019).
Baca Juga: Jokowi Berencana Jual Tanah di Ibu Kota Baru ke Individu, Berminat?
Mengenai skemanya memang pemerintah sudah memutuskan untuk melibatkan swasta dan BUMN. Namun belum diputuskan skemanya akan seperti apa karena ada pilihan tiga skema dari mulai Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) hingga Public Private Partnership (PPP).