JAKARTA - Jakarta tidak akan lagi menyandang status daerah khusus ibu kota (DKI). Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk memindahkan ibu kota Indonesia ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca Juga: Soal Pemindahan Ibu Kota, REI: Kita Lebih Memilih Terlambat Masuk
Namun banyak pihak yang mempertanyakan soal properti di Jakarta. Apakah harganya tidak akan selangit lagi alias turun?
Wakil Ketua DPP Real Estate Indonesia Hari Gani menilai, fungsi Jakarta bukan hanya sebagai pusat pemerintahan. Melainkan, menjadi pusat bisnis dan industri juga.
“Jakarta itu juga kota bisnis, kota jasa, kota industri karena industri-industri di sini masih banyak. Jadi banyak fungsi Kota Jakarta. Hanya satu fungsi yang akan dikeluarkan dari Jakarta, yaitu fungsi pemerintahan,” ujarnya, di Kembang Goela, Kamis (5/9/2019).
Baca Juga: Konsep Belum Matang, Pengembang Kakap Tetap Berebut Proyek Ibu Kota Baru
Meski demikian, ketika pusat pemerintah mulai pindah, pasti ada efek atau guncangan pada Jakarta. Diperlukan waktu bagi Jakarta untuk sampai pada keseimbangan di mana ibu kota telah pindah.