7 Fakta Menarik 'Karpet Merah' untuk Tenaga Kerja Asing

Adhyasta Dirgantara, Jurnalis
Sabtu 07 September 2019 07:36 WIB
Pemerintah Tambah Posisi Jabatan untuk Tenaga Kerja Asing (Foto: Shutterstock)
Share :

5. Tenaga Kerja Asing untuk Konstruksi

Untuk kategori konstruksi, dalam Kepmenaker Nomor 228/2019 ini, ditentukan terdapat 181 jabatan yang bisa diisi oleh Tenaga Kerja Asing.

Dimulai dari Manajer, Ahli Geofisika, Ahli Geokimia, Ahli Tehnik hingga Arsitek, Tenaga Survei dan Topografer. Dalam ketentuan sebelumnya pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor 247/MEN/X/2011, hanya terdapat 66 pos jabatan pekerja asing di bidang konstruksi.

6. Tenaga Kerja Asing untuk Sektor Pendidikan

Dalam kategori Pendidikan, kini terdapat 143 jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, mulai dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Pustakawan, Manajer Penerimaan Siswa, Dosen, Guru, hingga Instruktur Ketrampilan.

Pada ketentuan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Kepmenakertrans 462 Tahun 2012 hanya terdapat 115 pos pekerjaan.

Sementara untuk jabatan pada industri kimia dan barang dari bahan kimia, dalam Kepmenaker in terdapat 33 jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing. Sebelumnya sesuai Kepmenakertrans Nomor 463 Tahun 2012 hanya terdapat 14 jabatan.

7. Aturan Ini Langsung Berlaku

Setelah Kepmenaker tersebut usai dirancang, maka akan langsung diberlakukan sejak tanggal yang ditetapkan.

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum ketujuh Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019, yang telah ditetapkan di Jakarta pada 27 Agustus 2019 itu.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya