Hanya Jabatan Ini yang Bisa Terima CPNS Usia 40 Tahun

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 09 September 2019 14:19 WIB
Usia 40 Tahun Boleh Ikut Seleksi CPNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kini masyarakat yang berusia 40 tahun diperbolehkan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ini merupakan aturan baru karena sebelumnya maksimal pelamar CPNS 35 tahun.

 Baca Juga: Aturan Baru, Usia 40 Tahun Bisa Ikut Seleksi CPNS

Hanya saja, usia 40 tahun untuk seleksi CPNS memiliki syarat. Salah satunya, tidak semua formasi dapat menerima CPNS di usia 40 tahun.

Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2019, jabatan tertentu itu, seperti Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. Usia pelamar CPNS pada keenam jabatan tersebut dihitung saat melamar sebagai CPNS.

 Baca Juga: Jelang Pendaftaran Dibuka, Ini Rahasia Sukses Tes CPNS

"Jadi tidak semua jabatan untuk usia 40 tahun ini," ungkap Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir kepada Okezone, Senin (9/9/2019).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya