JAKARTA - Persatuan Insinyur Indonesia (PII), mencatat standar gaji insinyur Indonesia dengan asing sudah setara. Hal ini berdasarkan standar kompetensi skala Internasional.
"Jadi lulusan insinyur Indonesia yang sudah certified sebagai insinyur berdasarkan undang-undang keinsinyuran itu, kerja di mana saja sudah diakui," ujar Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Heru Dewanto di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Baca juga: 181 Jabatan Konstruksi Bisa Diisi Tenaga Kerja Asing, Ini Penjelasan PUPR
Menurut dia, penciptaan SDM unggul untuk insinyur harus ditingkatkan. Pasalnya dengan era revolusi industri telah membuat dunia berubah dengan cepat.
"Indonesia mau tidak mau harus berlari kencang mengejar gelombang perubahan tersebut. Salah satunya adalah melalui penciptaan sumber daya manusia (SDM) yang unggul," ungkap dia.