DEPOK - Banyaknya Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan beragam modus, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Pembatasan Transaksi Menggunakan Uang Kartal (PTUK) menjadi pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga: Kualitas Laporan Pihak Pelapor ke PPATK Harus Ditingkatkan
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, RUU itu nantinya akan membatasi jumlah nominal dalam transaksi pada uang kartal hingga Rp100 juta.
"Sebenarnya bisa mengurangi OTT yang dilakukan KPK dengan cara membatasi transaksi menggunakan uang kartal, jika RUU itu disahkan menjadi UU oleh DPR," kata Kiagus di Pusdiklat APUPPT, Tapos, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (12/9/2019).
Baca Juga: Wakil Kepala PPATK Terpilih Jadi Regional Representative The Egmont Group Asia Pasifik
Dia menjelaskan, angka tersebut tidaklah bersifat kaku, adapun pengecualian terhadap pebisnis di bidang ritel, terlebih bagi pelaku bisnis di daerah terpencil. Menurutnya jika RUU itu disahkan dirinya, menjamin bisa mengurangi tindak pidana yang melibatkan TPPU.
"Aturan ini bisa dibahas oleh DPR periode 2019-2024 karena Indonesia bisa lebih bersih dari korupsi bila aturan ini diberlakukan. Maka UU ini harus mendapat dukungan dari berbagai pihak," pungkasnya.
(Feby Novalius)