DEPOK - Banyaknya Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan beragam modus, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Pembatasan Transaksi Menggunakan Uang Kartal (PTUK) menjadi pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga: Kualitas Laporan Pihak Pelapor ke PPATK Harus Ditingkatkan
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, RUU itu nantinya akan membatasi jumlah nominal dalam transaksi pada uang kartal hingga Rp100 juta.
"Sebenarnya bisa mengurangi OTT yang dilakukan KPK dengan cara membatasi transaksi menggunakan uang kartal, jika RUU itu disahkan menjadi UU oleh DPR," kata Kiagus di Pusdiklat APUPPT, Tapos, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (12/9/2019).