Baca Juga: Wakil Kepala PPATK Terpilih Jadi Regional Representative The Egmont Group Asia Pasifik
Dia menjelaskan, angka tersebut tidaklah bersifat kaku, adapun pengecualian terhadap pebisnis di bidang ritel, terlebih bagi pelaku bisnis di daerah terpencil. Menurutnya jika RUU itu disahkan dirinya, menjamin bisa mengurangi tindak pidana yang melibatkan TPPU.
"Aturan ini bisa dibahas oleh DPR periode 2019-2024 karena Indonesia bisa lebih bersih dari korupsi bila aturan ini diberlakukan. Maka UU ini harus mendapat dukungan dari berbagai pihak," pungkasnya.
(Feby Novalius)