2. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Perpisahan Susi diungkapkan saat memberikan sambutan dalam pelantikan Agus Suherman sebagai Direktur Jendral Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Periklanan (PDSPKP) pada Senin 9 September 2019. Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi Jabatan Tinggi Pimpinan Madya PDSPKP yang telah kosong beberapa waktu terakhir.
Dalam kesempatan itu, Susi menyinggung perihal masa jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan yang akan berakhir Oktober mendatang atau sekitar 6 minggu lagi. Sebagai orang luar (bukan PNS) yang masuk ke KKP, mencoba menjalankan tugas dengan segala pengalaman dan pengetahuannya, Menteri Susi menyadari tentu ia tak luput dari kekurangan.
Oleh karena itu, sebelum masa jabatan periode 2014-2019 ini berakhir, dia memohon maaf atas segala kesalahan, kekurangan, dan kekhilafannya.
“Saya berharap, waktu 6 minggu ini tidak merubah suasana kita bekerja. Kita harus selesaikan sampai hari terakhir. Sampai jam terakhir saya menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, saya ingin semua tetap solid, kompak, melakukan pekerjaannya sesuai dengan arahan dan rencana-rencana yang saya dan Bapak Ibu bicarakan bersama. Tetap Bersama. Jangan sampai, ah menterinya 6 minggu lagi juga sudah pergi. Janganlah. Berikan 6 minggu itu segala kekompakan, segala effort yang Anda bisa untuk menyelesaikan PR-PR kita bersama,” pesannya seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa 10 September 2019.
Baca Juga: Menteri Susi Harapkan LIPI Dukung Keberlanjutan Laut dan Perikanan Lewat Riset
Sebagai sebuah departemen dan regulator/pembuat aturan, meski tak bisa meninggalkan harta, Menteri Susi ingin agar pejabat KKP dapat mewariskan sebuah tatanan untuk masyarakat sipil di bidang kelautan dan perikanan.
Menurutnya, tidak ada yang lebih baik daripada sebuah tatanan, tata kelola sumber daya alam yang berpihak kepada masyarakat, sesuai dengan amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, di mana sumber daya alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini adalah tugas, kewajiban, tanggung jawab, dan amanah yang diberikan oleh negara yang wajib dilaksanakan para pejabat negara.
(Rani Hardjanti)