Kenaikan Cukai Rokok 23%, Kemenkeu: Kita Sudah Pertimbangkan Secara Komprehensif

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 14 September 2019 12:51 WIB
Ilustrasi Rokok (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Menurutnya, pemerintah memberikan perhatian kepada industri yang padat karya. Sehingga korelasinya atau implementasinya adalah SKT, pasti tarif kenaikannya akan lebih rendah daripada yang padat modal.

"Kedua adalah rokok-rokok yang mempunyai konten lokal lebih tinggi tentunya kita akan perhatikan melalui kebijakan tarif dibandingkan dengan rokok-rokok yang dominan menggunakan konten impor. Saya kira prinsip itulah yang kemudian akan diramu detail dalam kebijakan tarif cukai dan harga banderol ini," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemerintah sepakat untuk menaikkan cukai rokok. Di mana, kenaikan tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2020.

Usulan tersebut sudah dibahas bersama Menteri Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menperin Airlangga Hartanto, Mentan Amran, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di depan Presiden Joko Widodo.

"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35%," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya