JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Kesepakatan ini berisikan kerja sama di bidang penilaian dalam rangka penanganan bank.
Saat ini, LPS tengah mengemban mandat baru antara lain early access pada bank yang bermasalah dan tambahan metode penanganan bank. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Dalam rangka mendukung mandat baru tersebut, LPS perlu bekerjasama dengan berbagai pihak, antara lain penilai publik untuk melaksanakan persiapan dan penanganan bank bermasalah.
Keberadaan MAPPI sebagai forum Kantor Jasa Penilai Publik diharapkan dapat membantu LPS dalam melakukan penilaian aset bank. Di samping itu, kerjasama ini dapat meningkatkan kemampuan penilai internal LPS sesuai dengan Standar Penilai Indonesia (SPI).
Baca Juga: Ada AHY saat Pelantikan Destry Damayanti Jadi Deputi Gubernur Senior BI