6. Jika Terbebani, Simak Solusi dari Pemerintah
Bagi peserta mandiri kelas 3 yang merasa tidak mampu dengan besaran iuran ini, dan nyata-nyata tidak mampu, dapat dimasukkan ke dalam Basis Data Terpadu Kemensos, sehingga berhak untuk masuk PBI yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.
Sedangkan untuk kenaikan kelas 2 dan kelas 1, bisa saja peserta yang bersangkutan melakukan penurunan kelas, misalnya dari semula kelas 1 menjadi kelas 2 atau kelas 3, atau dari kelas 2 turun ke kelas 3.
7. Dengan Demikian Tidak Ada Masalah
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi di Kementerian Keuangan RI Nufransa Wira Sakti menerangkan, kenaikan iuran tidak akan mempengaruhi penduduk miskin dan tidak mampu. Saat ini, sebanyak 96,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat (APBN) yang disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Sementara 37,3 juta jiwa lainnya dibayarkan oleh Pemda (APBD) melalui kepesertaan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda (yang terkadang disebut juga PBI Daerah). Dengan demikian, ada sekitar 134 juta jiwa yang iurannya dibayarkan oleh APBN dan APBD.
(Feby Novalius)