Menteri PUPR Akan Surati Anies soal Wacana PKL Bisa Jualan di Trotoar

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 16 September 2019 18:03 WIB
PKL (Okezone)
Share :

Lagi pula lanjut, Basuki trotoar merupakan hak dari pejalan kaki. Jangankan untuk berjuala, motor pun dilarang untuk menggunakan atau melalui trotoar.

“Ya bukan begitu dong, tapi ada aturannya. Pak itu haknya pejalan kaki diambil. Loh trotoar itu haknya pejalan kaki wong motor saja enggak boleh,” jelasnya.

Sebagai informasi, penggunaan trotoar untuk berjualan PKL harus memenuhi enam syarat. Keenam syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRR/M/2014.

 Baca juga: Anies Akan Bagi Trotoar untuk PKL dan Pejalan Kaki

Persyaratan pertama adalah jarak bangunan kearea berdagang adalah 1,5 hingga 2,5 meter agar tidak menganggu sirkulasi pejalan kaki. Kemudian yang kedua adalah jalur pejalan kaku memiliki lebar minimal 5 meter yang digunakan untuk area berjualan memiliki lebar maksimal 3 meter atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalanmkaki dan lebar area berdagang 1 berbanding 1,5.

Lalu yang ketiga adalah terdapt organisasi atau lembaga yang mengelola keberadaan Kegiatan Usaha Kecil Formal (KUKF). Kemudian yang keempat adalah lembagian waktu penggunaan halur pejalan kaki untuk jenis KUKF tertenru diperkenankan diluar waktu aktif gedung atau bangunan di depannya.

 Baca juga: Pedagang Sarkem Gugat PT KAI Rp101 Miliar

Persyaratan yang kelima adalah dapa menggunakan lahan privat. Dan yang terakhir adalah tidak berada di sisi kalan arteri baik primer maupun skunder dan kolektor peimer dan atau tidak berada disisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya