JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan kalau Pedagang Kaki Lima (PKL) nantinya akan mendapatkan tempat pada trotoar-trotoar yang pada saat ini sedang direvitalisasi.
Baca Juga: Rencana Anies Izinkan Trotoar untuk PKL Ditolak Koalisi Pejalan Kaki
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, jika ingin menjadikan trotoar untuk PKL, pemerintah provinsi DKI Jakarta harus mengajukan enam syarat. Keenam syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRR/M/2014.
Persyaratan pertama adalah jarak bangunan kearea berdagang adalah 1,5 hingga 2,5 meter agar tidak menganggu sirkulasi pejalan kaki. Kemudian yang kedua adalah jalur pejalan kaku memiliki lebar minimal 5 meter yang digunakan untuk area berjualan memiliki lebar maksimal 3 meter atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 1 berbanding 1,5.
Baca Juga: Anies Akan Bagi Trotoar untuk PKL dan Pejalan Kaki
Lalu yang ketiga adalah terdapt organisasi atau lembaga yang mengelola keberadaan Kegiatan Usaha Kecil Formal (KUKF). Kemudian yang keempat adalah pembagian waktu penggunaan jalur pejalan kaki untuk jenis KUKF tertentu diperkenankan di luar waktu aktif gedung atau bangunan di depannya.