Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anies Izinkan PKL di Trotoar, Menteri PUPR: Ada Syaratnya

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 16 September 2019 |16:51 WIB
   Anies Izinkan PKL di Trotoar, Menteri PUPR: Ada Syaratnya
Anies Izin PKL di Trotoar, Ada Syaratnya (Foto: Okezone)
A
A
A

Persyaratan yang kelima adalah dapa menggunakan lahan privat. Dan yang terakhir adalah tidak berada di sisi jalan arteri baik primer maupun sekunder dan kolektor primer dan atau tidak berada disisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.

“Itu ada syaratnya itu ada 6 syarat. Dan pasti tidak boleh permanen,” ujarnya saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019)

Basuki juga mengaku belum menerima laporan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait wacana ini. Namun yang pasti, dirinya meminta kepada Anies agar PKL yang berjualan di trotoar tidak permanen.

“Belum belum, tapi yg paling jelas tidak boleh permanen. Ya di Wasington DC pun, mobile dia mau gerobak kalau di sana kan mobil,” katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement