JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali mengingatkan akan kebijakan penggunaan trotoar. Kali ini, kebijakan yang mengatur soal kegiatan para pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar.
Dilansir dari akun resmi Kementerian PUPR di Instagram, PUPR telah mengatur ketentuannya. "Kementerian PUPR mengatur ketentuan soal kegiatan usaha kecil formal (KUKF) atau pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di trotoar," tulis @kemenpupr, Kamis (19/9/2019).
Baca juga: Menteri PUPR Akan Surati Anies soal Wacana PKL Bisa Jualan di Trotoar
Pasalnya, aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 Ayat 2, tercantum pemanfaatan prasarana pejalan kaki, hanya untuk beberapa hal saja: "Pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal (KUKF), aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki."
Baca juga: Anies Izinkan PKL di Trotoar, Menteri PUPR: Ada Syaratnya
Khusus untuk KUKF, terdapat 6 syarat khusus yang wajib dipatuhi:
1. Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5-2,5 meter agar tidak mengganggu sirkulasi pejalan kaki.
2. Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter, yang digunakan untuk area berjualan memiliki lebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 1:1,5.
3. Terdapat organisasi/lembaga yang mengelola keberadaan KUKF.