Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PKL Ingin Jualan di Trotoar? Patuhi 6 Syarat dari Kementerian PUPR Ini!

Adhyasta Dirgantara , Jurnalis-Kamis, 19 September 2019 |21:35 WIB
PKL Ingin Jualan di Trotoar? Patuhi 6 Syarat dari Kementerian PUPR Ini!
PKL di trotoar (Okezone)
A
A
A

4. Pembagian waktu penggunaan jalur pejalan kaki untuk jenis KUKF tertentu diperkenankan di luar waktu aktif gedung/bangunan di depannya.

5. Dapat menggunakan lahan privat.

6. Tidak berada di sisi jalan arteri baik primer maupun sekunder dan kolektor primer dan/atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement