JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menyurati Gubernur DKI Jakarta terkait wacana penyediaan trotoar untuk pedagang kaki lima (PKL). Hal ini merespon wacana Anies untuk menyediakan fasilitas trotoar untuk PKL.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan langsung dari Gubernur DKI Jakarta mengenai wacana ini. Karena menurutnya hingga saat ini belum ada laporan resmi kepada pihaknya.
Baca juga: Anies Izinkan PKL di Trotoar, Menteri PUPR: Ada Syaratnya
“Kalau memang dia melanggar ya saya suratin. Saya mau tegasin,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin (17/9/2019).
Nantinya, Basuki juga akan meminta titik lokasi trotoar yang akan dijadikan telpt berjualan PKL. Karena menurutnya, hingga saat ini dirinya belum mengetahui titik trotoar yang akan dijadikan tempat jualan PKL.
Baca juga: Rencana Anies Izinkan Trotoar untuk PKL Ditolak Koalisi Pejalan Kaki
“Dan tidak boleh permanen seperti di tanah abang trotoar dipakai untuk jualan itu enggak boleh,” ucapnya.
Basuki menambahkan, PKL seharusnya tidak boleh berjualan secara permanen di trotoar. Karena di luar negeri pun pedagang kaki lima boleh berjualan di trotoar asalkan bergerak dengan gerobak ataupun mobil.
“Enggak boleh. mohon maaf ini ya bukan kita membandingkan dengan Amerika, tapi di New York, Washington DC di depannya Capitol hill, white house, itu ada kaki lima. Tapi bergerak dia,” jelasnya.