Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pedagang Sarkem Gugat PT KAI Rp101 Miliar

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 30 Januari 2018 |14:42 WIB
Pedagang Sarkem Gugat PT KAI Rp101 Miliar
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A

YOGYAKARTA – Tindakan penggusuran yang dilakukan PT Kerata Api Indonesia (KAI) terhadap para pedagang yang menempati kios di jalan Pasar Kembang (Sarkem), Yogyakarta, 5 Juli 2017 lalu, berbuntut panjang.

Atas kejadian tersebut, para pedagangan Sarkem yang tergabung dalam Paguyuban Manunggal Karsa menggugat perdata PT KAI senilai Rp101,2 miliar. Nilai gugatan itu terdiri dari kerugian materi Rp21,2 miliar dan kerugian nilai pasar (marker value) Rp80 miliar. Jumlah itu dihitung karena sejak pengurusan hingga sekarang pedagang tidak bisa lagi berdagang. Gugatan perdata itu mereka daftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, kemarin. Selain PT KAI, ada dua instansi lain yang digugat dan turut tergugat, yaitu Daops VI Yogyakarta dan Panitikismo, Kraton Yogyakarta.

Baca Juga: Menata PKL Agar Tak Jualan di Trotoar, Pemkot Jakbar Bangun Lokasi Sementara

Untuk turut tergugat, masing-masing, Pemkot Yogyakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Yogyakarta. Kuasa hukum para pedagang Sarkem dari LBH Yogyakarta, Lutfi Mubarok, mengatakan, para pedagang Sarkem melayangkan gugatan perdata karena menilai proses penggusuran tersebut merupakan tindakan melawan hukum. Ini lantaran baik pihak tergugat maupun penggugat tidak pernah memberitahukan secara resmi tentang penggusuran.

Selain itu, dasar penggusuran juga dinilai cacat hukum. Sebab PT KAI memandang pedagang Sarkem merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di trotoar. Padahal sesuai Perda Yogyakarta No 2/2009 tentang Pasar, menyebutkan Sarkem merupakan pasar tradisional dan mengakui yang ada di tempat itu merupakan pedagang. “Termasuk tempat pedagang itu diklaim sebagai aset PT KAI sehingga akan ditata. Padahal jelas itu asetnya Pemkot Yogyakarta. Jadi para pedagang tidak ada urusannya dengan PT KAI,” kata Lutfi usai mendaftarkan gugatan perdata di PN Yogyakarta.

Baca Juga: Soal Temuan Pungli, Satpol PP Akan Sambangi Ombudsman

Hal lainnya yang dipertanyakan, yaitu dasar pertimbangan PT KAI untuk menggusur para pedagang Sarkem karena memiliki surat kekancingan dari Panitikismo Kraton Yogyakarta soal status tanah yang ditempati para pedagang tersebut. Bentuk kekancingan itu adalah hak milik, hak guna bangunan, dan hak guna usaha. Dari ketiga bentuk itu, PT KAI tidak bisa menunjukkan, termasuk jika Panitikismo mengklaim itu tanahnya sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan juga harus dibuktikan dengan surat keterangan hak milik atas tanah tersebut.

Menanggapi gugatan tersebut, Humas PT KAI Daops VI Yogyakarta Eko Budiyanto mengatakan belum bisa memberikan komentar. Pihaknya baru bisa memberikan keterangan setelah mengetahui hasilnya, termasuk menentukan langkah. Namun yang jelas untuk pengosongan tempat itu sudah sesuai prosedur.

(Priyo Setyawan)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement