Sementara itu terkait dengan mekanisme, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi menjelaskan bahwa terdapat beragam gramasi yang tersedia, mulai dari 1 gram, 5 gram, 10 gram, 15 gram, 50 gram dan seterusnya hingga 1 kilogram (kg). Nantinya, pembelian dapat dilakukan dengan cara mencicil sesuai dengan jumlah yang diinginkan.
Jumlah uang yang terkumpul tersebut akan dikonversikan dengan harga emas pada saat itu. Jika sudah maka lembaga kliring nantinya akan memastikan bahwa barang (emas) dan dana yang ada telah sesuai. Baru setelah itu akan dilakukan serah terima emas di tempat yang telah ditentukan. Jika nantinya terjadi perubahan harga, maka emas tersebut bisa dijual kembali.
"Kalau mau menyicil juga bisa, dikonversi pada hari di mana jumlah telah terkumpul. Lalu bisa dijual kembali ketika harga sudah naik," tuturnya.
(Dani Jumadil Akhir)