Kesulitan Bappebti untuk Kembangkan Jual Beli Emas Digital

Rizqa Leony Putri, Jurnalis
Selasa 17 September 2019 20:48 WIB
Emas (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kini sedang mengembangkan perdagangan berjangka fisik emas digital. Hal ini sebagai upaya Kemendag dalam ikut mendukung kemajuan teknologi 4.0 yang ada di Indonesia.

Ketentuan perdagangan berjangka fisik emas digital telah dibuat sejak Februari 2019. Mengacu pada Peraturan Bappebti No 4 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

 Baca juga: Punya Fasilitas Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Izin Bukalapak dan Tokopedia?

Dalam pengembangannya, Kepala Bappebti Tjahya Widayanti mengatakan mengalami kesulitan dalam mendapatkan pihak penyimpan (depositori). Hal itu menjadi penyebab belum berjalanannya perdagangan berjangka fisik ini.

 

Ia juga menjelaskan mengenai pihak-pihak yang nantinya akan 'bermain', di antaranya bursa, lembaga kliring, pedagang, perantara pedagang, serta pengelola atau tempat penyimpanan emas tersebut. Menurutnya, kesulitan mendapat pihak depositori mungkin disebabkan oleh sistem pengamanan.

 Baca juga: Tak Punya Izin, Lapak Pedagang Emas Digital Bakal Ditutup

"Kalau pemain sudah banyak, maka dia (pihak depositori) harus simpan lebih banyak emas. Maka harus melakukan pengamanan yg lebih pula," jelas Tjahya, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Hingga saat ini, telah ada usulan pengajuan dari 1 perusahaan untuk menjadi pihakpenyimpan emas (depositori) yang saat ini sedang dianalisis apakah sudah memenuhi persyaratan atau belum. Sementara untuk pihak bursa, belum ada yang mengajukan untuk menjadi penyelenggara. Ia mengatakan bahwa berbagai pihak masih menunggu adanya depositori. Begitu pula dengan pihak perusahaan, belum ada satupun yang terdaftar.

 Baca juga: Penyebabnya Maraknya Investasi Emas Digital Bodong

Adapun mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak pedagang fisik emas digital adalah wajib menyimpan sebanyak 20kg pada lembaga yg disetujui untuk jd penyimpan (depositori). Jumlah ini pun harus stagnan meskipun transaksi terus berlangsung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya