Bagi bursa berjangka penyelenggara pasar fisik digital harus memperoleh izin, memiliki fasilitas persagangan, punya unit yg betugas, memiliki PTT (peraturan tata tertib), membentuk komite penyelenggaraan, melengkapi dokumen. Sementara bagi lembaga kliring, harus memperoleh izin, memiliki fasilitas penjaminan, memiliki unit di bawahnya yang berfungsi untuk pasar fisik emas, mempunyai kerjasama dengan pengelola, dan beberapa persayaratan lainnya.
Tjahya pun berharap bisa segera mendapatkan pihak depositori segera mungkin. "Saya berharap bulan depan sudah selesai diimplementasikan," ujarnya.
(Fakhri Rezy)