JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau kepada para pelaku pedagang emas digital untuk mendaftarkan izin usahanya. Jika tidak, maka Bappebti telah menyiapkan sanksi, salah satunya adalah tindakan penutupan.
Baca Juga: Penyebabnya Maraknya Investasi Emas Digital Bodong
Kepala Bappebti Tjahya Widayanti mengatakan bahwa dalam melaksanakan perdagangan emas digital, terdapat beberapa ketentuan yang perlu dijalankan oleh masing-masing pihak yang ikut bermain. Mulai dari bursa, lembaga kliring, pedagang, perantara pedagang, pengelola/tempat penyimpanan emas. Masing-masing punya hak dan kewajiban, serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Tips Beli Emas Digital, Bisa Dicicil Lalu Dijual Lagi
Perusahaan yang wajib mendaftar adalah pedagang fisik emas digital yang melakukan promosi, pemasaran dan transaksi jual belinya dilakukan secara digital atau online. Setelah mendapat persetujuan dan operasional, pedagang emas digital ini harus melaporkan transaksi jual belinya ke bursa berjangka.