Tak Punya Izin, Lapak Pedagang Emas Digital Bakal Ditutup

Rizqa Leony Putri, Jurnalis
Selasa 17 September 2019 18:55 WIB
Tak Punya Izin, Lapak Pedagang Emas Digital Balal Ditutup (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau kepada para pelaku pedagang emas digital untuk mendaftarkan izin usahanya. Jika tidak, maka Bappebti telah menyiapkan sanksi, salah satunya adalah tindakan penutupan.

 Baca Juga: Penyebabnya Maraknya Investasi Emas Digital Bodong

Kepala Bappebti Tjahya Widayanti mengatakan bahwa dalam melaksanakan perdagangan emas digital, terdapat beberapa ketentuan yang perlu dijalankan oleh masing-masing pihak yang ikut bermain. Mulai dari bursa, lembaga kliring, pedagang, perantara pedagang, pengelola/tempat penyimpanan emas. Masing-masing punya hak dan kewajiban, serta persyaratan yang harus dipenuhi.

 Baca Juga: Tips Beli Emas Digital, Bisa Dicicil Lalu Dijual Lagi

Perusahaan yang wajib mendaftar adalah pedagang fisik emas digital yang melakukan promosi, pemasaran dan transaksi jual belinya dilakukan secara digital atau online. Setelah mendapat persetujuan dan operasional, pedagang emas digital ini harus melaporkan transaksi jual belinya ke bursa berjangka.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya