Penyederhanaan Cukai Rokok Tekan Potensi Hilangnya Pendapatan Negara

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 18 September 2019 08:58 WIB
Cukai Rokok Naik (Foto: Reuters)
Share :

Aturan mengenai penggabungan batasan produksi SKM dan SPM ini sejatinya telah diterapkan pada PMK 146 Tahun 2017 kemudian direvisi menjadi PMK 156 Tahun 2018. Sayangnya, di aturan yang baru poin penggabungan batasan produksi SKM dan SPM dihapuskan. Hal ini yang kemudian menjadi kegaduhan di industri rokok. Padahal melalui aturan tersebut sudah mencerminkan azas keadilan dimana pabrikan besar tidak akan berhadapan dengan pabrikan kecil.

“Batasan volume produksi dijadikan acuan besaran cukai sangat mudah untuk diakali, salah satunya dengan sengaja untuk tidak mencapai batasan volume tadi, sehingga bea yang diterapkan akan rendah,” katanya.

Ahmad menegaskan kepada Pemerintah untuk tidak menerapkan sebuah kebijakan yang dengan mudah di siasati sehingga tujuan dan target dari kebijakan yang akan diterapkan tidak akan pernah tercapai.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya