Memang, lanjut Hendro, dirinya menyadari jika aturan UU Pertanahan ini dilakukan untuk mengatasi spekulan pada harga tanah yang terus melambung. Hanya saja pemerintah kurang merinci seperti apa kebijakan tersebut.
"Katanya sudah dikeluarkan dari UU. Pemerintah takut spekulasi buat harga tanah mahal. Tapi kadang kita kurang penjelasan, jadi investor pembeli rumah dan lain-lain ragu boleh tidak membeli lebih dari satu rumah. Ini bisa menimbulkan kontraproduksi, konsumen, perbankan, analis bertanya kepada kami karena belum jelas," kata dia.
Oleh karena itu, dirinya berharap pemerintah selalu melibatkan pengusaha untuk membuat regulasi. Karena hanya pengusaha yang mengetahui kondisi terkini dari sektor industri properti.
"Keselarasan regulasi dan insentif diperlukan industri properti untuk tumbuh dan mendorong pertumbuhan ekonomi. 174 industri ikut di belakang properti, mulai indsutri perumahan dan industri berat. Untuk pro bisnis harapan ada dialog harmonis. Kami selalu siap bila diperlukan pemerintah menjadi pendamping," jelas Hendro.
Baca Juga: Kilas Balik 9/11, Ambruknya WTC Gedung Pencakar Langit Kebanggaan Amerika
(Rani Hardjanti)