UU Pelayaran Akan Direvisi, Pengusaha Tolak Asas Cabotage Diutak-atik

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 19 September 2019 09:50 WIB
INSA soal Wacana Revisi UU Pelayaran (Foto: Shutterstock)
Share :

LABUAN BAJO - Pengusaha pelayaran yang tergabung di Indonesian National Shipowners Association (INSA) menegaskan tidak ada satu pun pelaku usaha yang mengajukan untuk dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran terutama rencana penghilangan asas cabotage .

  Baca Juga: Wacana Revisi UU Pelayaran, Begini Respons Pengusaha Kapal

Menurut Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto, revisi UU Pelayaran utamanya soal relaksasi asas cabotage dengan peningkatan peran armada dari luar Indonesia dinilai kurang tepat. Sebab, sampai saat ini pelayaran RI mampu memenuhi kebutuhan pelayarannya.

Pada 2017, armada pelayaran nasional mencapai 23.823 atau melonjak dari sejak awal diterapkannya asas cabotage pada 2005 yang hanya berkisar 6.041 armada. Hingga 2019, tercatat jumlahnya sudah lebih dari 25.000 unit.

 Baca Juga: Terkuak! Laut di Indonesia Dipenuhi Kapal Asing Sebelum Ada Asas Cabotage

Dengan kekuatan armada yang cukup besar, pelayaran nasional juga telah mampu melayani seluruh pendistribusian kargo domestik. Seluruh distribusi kargo domestik sudah terlayani oleh kapal nasional dari total kargo sekitar 965 juta ton pada 2017 untuk seluruh wilayah Indonesia.

"Artinya kita mampu dan tidak perlu investor dari luar untuk bangun pelayaran kita," ujarnya dalam Simposium Women Maritime in Indonesia, NTT, Kamis (19/9/2019.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya