Menurut Bambang, jika berstatus sebagai HTI, maka pemerintah bisa mengambilnya jika dibutuhkan oleh pemerintah. Pengambilan sendiri bisa dilakukan sekaligus ataupun setengahnya saja.
"Lahan milik negara entah sejak dari tahun berapa itu ada konsesi HTI disitu. Nah setelah kita lihat dari semua lokasi itu lokasi terbaik untuk ibu kota jadi artinya ada kebutuhan negara akan lahan tersebut. Berarti ya diambil konsesi htinya oleh pemerintah," jelasnya.
(Fakhri Rezy)