JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan cukai rokok sebesar 23% yang berlaku pada 1 Januari 2020. Kebijakan cukai tinggi dinilai sanggup menekan konsumsi tembakau dan rokok.
"Namun pada pengalaman Indonesia, cukai rokok nyaris terbukti diterapkan sebagai instrumen fiskal semata. Kebijakan cukai hanya didasarkan pada inflasi dan target pertumbuhan ekonomi," kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (22/9/2019).
Baca Juga: Sederet Fakta Cukai Naik 23% yang Bikin Industri Rokok Teriak
Dia mengatakan, selama ini cukai rokok hanya naik antara 5%-10%setiap tahun. "Baru tahun 2020 nanti cukai rokok akan dinaikkan sampai angka 25% dan semoga Pemerintah tidak mundur dari kebijakan ini," ujarnya.
Kebijakan kenaikan cukai rokok di tahun 2020 tersebut tentu diharapkan dapat mendorong kenaikan harga rokok.
Baca Juga: Cukai Naik 23%, Estimasi Pengusaha Rokok Naik 10%
Lebih jauh dia mengatakan, kenaikan harga ini diharapkan akan menekan perokok pemula dan kelompok rentan sehingga dari sisi jumlah perokok akan berkurang. Apalagi jika tahun 2021 angka kenaikan mengikuti kebijakan pada tahun 2020, maka harga rokok di Indonesia akan sama dengan di banyak negara di luar negeri.