JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang perlindugan data konsumen diperlukan di tengah maraknya perusahaan-perusahaan keuangan berbasis digital (Financial Technology/Fintech). Hal ini guna mengamankan agar tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak dinginkan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, data nasabah sering kali dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan fintech baik yang sudah berizin maupun ilegal. Bahkan data nasabah tersebut sering kali digunakan untuk menekan nasabahnya.
Baca juga: Gubernur BI Minta Indonesia Sontek India hingga China soal Perlindungan Data
Oleh karenanya, dirinya memandang perlu adanya perlindungan data nasabah lewat Undang-Undang. Sejauh ini hanya data nasabah di perbankan dan asuransi saja yang dilindungi oleh Undang-Undang
"Hanya di bidang inilah undang-undangnya yang menyebutkan secara detail untuk perlindungan data. Kalau mereka setuju datanya digunakan maka digunakan. Tapi kadang ada masyarakat tidak sadar pas kasih data dan datanya tersebar," ujarnya saat ditemu daam acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di JCC Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Baca juga: Sri Mulyani Bocorkan Cara Pajaki Fintech
Menurut Wimboh, ketidakadaan payung hukum mengenai perlindungan data nasabah fintech ini menjadi akar masalah selama ini. Sehingga jangan heran jika banyak laporan dari masyarakat tentang penyalahgunaan data nasabah yang dilakukan oleh perusahaan fintech.
"Kalau ada UU soal kepentingan data maka bisa lindungi masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Menko Darmin: Sektor Pembayaran Semakin Strong Buat Agen Fintech Terus Tumbuh
Oleh karenanya Wimboh, berharap landasan hukum perlindungan data nasabah fintech bisa segera tercipta. Perlu ada sinergitas antar pemerintah dan pemangku kepentingan yang terkait sadar akan hal itu mengenai pembentukan aturan perlindungan data nasabah ini.
“Jadi ini kita harus terapkan regulasinya," tegasnya.
(Fakhri Rezy)