JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang perlindugan data konsumen diperlukan di tengah maraknya perusahaan-perusahaan keuangan berbasis digital (Financial Technology/Fintech). Hal ini guna mengamankan agar tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak dinginkan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, data nasabah sering kali dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan fintech baik yang sudah berizin maupun ilegal. Bahkan data nasabah tersebut sering kali digunakan untuk menekan nasabahnya.
Baca juga: Gubernur BI Minta Indonesia Sontek India hingga China soal Perlindungan Data
Oleh karenanya, dirinya memandang perlu adanya perlindungan data nasabah lewat Undang-Undang. Sejauh ini hanya data nasabah di perbankan dan asuransi saja yang dilindungi oleh Undang-Undang