"Hanya di bidang inilah undang-undangnya yang menyebutkan secara detail untuk perlindungan data. Kalau mereka setuju datanya digunakan maka digunakan. Tapi kadang ada masyarakat tidak sadar pas kasih data dan datanya tersebar," ujarnya saat ditemu daam acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di JCC Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Baca juga: Sri Mulyani Bocorkan Cara Pajaki Fintech
Menurut Wimboh, ketidakadaan payung hukum mengenai perlindungan data nasabah fintech ini menjadi akar masalah selama ini. Sehingga jangan heran jika banyak laporan dari masyarakat tentang penyalahgunaan data nasabah yang dilakukan oleh perusahaan fintech.