"Tapi intinya kami tidak melakukan jual beli lahan terkait penarikan konsesi tersebut, karena tanahnya milik negara," kata dia.
Sebelumnya, Bambang menyebutkan, Kementerian LHK tengah mempersiapkan proses pengambilalihan kembali lahan konsesi tersebut. Diharapkan proses pengambilan lahan itu tidak memakan waktu hingga satu bulan.
"Mudah-mudahan tidak lebih dari satu bulan," katanya.
(Feby Novalius)