JAKARTA - Pemerintah bakal mengambil lahan milik negara yang dikuasai konglomerat Sukanto Tanoto, untuk kebutuhan pembangunan ibu kota baru. Lahan tersebut sebelumnya diberikan pemerintah kepada Sukanto sebagai konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI).
Baca Juga: Ibu Kota Baru Gunakan Tanah Milik Konglomerat Sukanto Tanoto?
Pemerintah memang akan memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Sedangkan lahan konsesi milik Sukanto berada Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyatakan, setiap pihak yang mendapatkan lahan konsesi dari pemerintah sudah tahu konsekuensinya, yakni bisa diambil kembali oleh negara kapan pun. Konsekuensi ini yang menurut Bambang juga sudah dipahami oleh Sukanto.
"Itu adalah konsesi HTI di atas lahan milik negara, dan ketika mendapatkan konsesi sudah tahu konsekuensinya, suatu saat konsesinya bisa diambil oleh negara, apabila negara membutuhkan," ujar dia ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Baca Juga: Menteri ATR: Tak Perlu Negosiasi untuk Ambil Lahan Konsesi Sukanto Tanoto
Bambang menekankan, pengambilan lahan itu tanpa ada proses ganti rugi maupun jual-beli, karena pada dasarnya lahan tersebut milik negara. Meski demikian, dia mengakui ada kompensasi atas investasi Sukanto di lahan tersebut. Namun prosedur kompensasi itu berada di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Tapi intinya kami tidak melakukan jual beli lahan terkait penarikan konsesi tersebut, karena tanahnya milik negara," kata dia.
Sebelumnya, Bambang menyebutkan, Kementerian LHK tengah mempersiapkan proses pengambilalihan kembali lahan konsesi tersebut. Diharapkan proses pengambilan lahan itu tidak memakan waktu hingga satu bulan.
"Mudah-mudahan tidak lebih dari satu bulan," katanya.
(Feby Novalius)