JAKARTA - Pemerintah memastikan akan mengambil kembali lahan milik negara yang diberikan kepada konglomerat Sukanto Tanoto tanpa perlu negoisasi. Lahan yang berada di titik ibu kota baru itu dimiliki Sukanto sebagai lahan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI)
"Pengambilan konsesi lahan Sukanto Tanoto tidak perlu negosiasi, karena itu tanah negara. Kewenangannya tanah negara dalam arti HTI. HTI menurut ketentuan yang ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) itu bisa dikurangi. Jadi kalau negara mau ambil, tinggal kurangi saja di peta HTI, itu menjadi tanah negara kembali, tidak perlu kita bayar kembali," Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan Djalil di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan Sukanto, bahwa nantinya lahan konsesi akan diambil secara bertahap. Seperti di ambil 2 ribu hekatare (ha) terlebih dahulu, kemudian 3 ribu dan 10 ribu.
"Selebihnya mereka gunakan saja dulu, tapi nanti kalau sudah jadi tanah negara itu bisa diambil," ungkap dia.
Baca Juga: Soal Lahan Ibu Kota Baru, Begini Sikap Sukanto Tanoto