LPS Kembali Turunkan Suku Bunga Penjaminan 25 Bps

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 24 September 2019 11:28 WIB
Konferensi Pers LPS (Foto: Okezone.com/Taufik Fajar)
Share :

"Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," ujarnya.

Sebelumnya, pada Juli 2019 LPS juga telah menurunkan tingkat bunga penjaminannya sebesar 25 bps pada 29 Juli 2019 yang berlaku hingga 25 September 2019.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya