JAKARTA – Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran 35% pada 2020 mengejutkan para pelaku industri hasil tembakau (IHT). Kebijakan kenaikan cukai rokok diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Kami akan menjalankan keputusan itu," kata Direktur Corporate Affairs PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) Troy Modlin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Baca Juga: Cukai Naik 23% Ancam Industri Rokok, Menaker: Jangan Ada PHK
Namun demikian, lanjut dia, HMSP memberikan dua rekomendasi kepada pemerintah. Dua rekomendasi ini dinilai akan mengurangi tekanan kepada IHT, khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT), yang menyerap ratusan ribu pelinting di seluruh Indonesia.
Pertama, Troy menyarankan dijalankannya penggabungan batasan produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi tiga miliar batang per tahun.
Baca Juga: Cukai Naik 23%, Pendapatan Negara Vs Jumlah Perokok
"Penggabungan ini akan memberikan ruang yang lebih luas bagi segmen SKT untuk dapat bertahan. Karena dengan di gabung akan menjauhkan tarif cukai SKT dengan rokok mesin,"tegasnya.