Selain itu, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Penjaminan Tol Semarang-Demak oleh Plt. Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) dan Direktur Utama Perseroan, serta penandatanganan Perjanjian Regres Tol Semarang-Demak antara Menteri PUPR dengan Plt Direktur Utama PT PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).
Melalui penandatanganan PPJT ini, diharapkan Perseroan bisa memulai proses pengerjaan pembangunan jalan tol sepanjang 27 kilometer (km).
Tol Semarang-Demak merupakan satu dari 14 ruas tol Proyek Strategis Nasional (PSN) Perpres Nomor 56 Tahun 2018. Proyek tol sepanjang 27 kilometer ini direncanakan berfungsi sebagai tanggul laut di pantai utara Kota Semarang. Jalan tol ini dibangun mulai dari wilayah Kaligawe hingga Kali Sayung di Kabupaten Demak, sehingga dapat menanggulangi banjir dan rob Kota Semarang sekaligus mengurai kemacetan Semarang-Demak.
PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak selaku badan usaha yang memenangi lelang, akan melaksanakan perencanaan, pengembangan, pembangunan dan pengelolaan Tol Semarang-Demak. Adapun susunan kepemilikan saham Perseroan sebanyak 65%, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebanyak 25% dan PT Misi Mulia Metrical sebanyak 10%.
(Dani Jumadil Akhir)