Mengintip Cara Kerja Aturan Alih Fungsi Sawah

Maghfira Nursyabila, Jurnalis
Rabu 25 September 2019 03:09 WIB
Jokowi Buat Aturan soal Lahan Sawah. (Foto: Okezone.com/Setkab)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan khusus tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019.

Aturan tersebut dibuat dengan pertimbangan matang, luas alih fungsi lahan pangan khususnya sawah menjadi nonsawah semakin meningkat dengan pesat dari tahun ke tahun dan berpotensi dapat mempengaruhi produksi padi nasional dan mengancam ketahanan pangan nasional.

Perpres ini juga bertujuan mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional.

Kemudian mengendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan Lahan Sawah dan menyediakan data dan informasi lahan sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya: Jokowi Keluarkan Aturan Khusus Selamatkan Sawah Indonesia

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya