Jokowi Keluarkan Aturan Khusus Selamatkan Sawah Indonesia

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 24 September 2019 10:45 WIB
Jokowi Keluarkan Aturan Khusus Selamatkan Sawah (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah pada 6 September 2019.

Hal ini dengan pertimbangan bahwa luas alih fungsi lahan pangan khususnya sawah menjadi nonsawah semakin meningkat dengan pesat dari tahun ke tahun sehingga berpotensi dapat mempengaruhi produksi padi nasional dan mengancam ketahanan pangan nasional,

 Baca Juga: Pemerintah Cari Cara Selamatkan Lahan Sawah Seluas 200.000 Ha

Perpres ini bertujuan untuk:

a. mempercepat penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional;

b. mengendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah yang semakin pesat;

c. memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan Lahan Sawah; dan

d. menyediakan data dan informasi Lahan Sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

 Baca Juga: Alih Fungsi, Lahan Pertanian di Depok Makin Minim

Menurut Perpres ini, dalam rangka Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dibentuk Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang selanjutnya disebut Tim Terpadu.

“Tim Terpadu sebagaimana dimaksud bertugas: a. mengoordinasikan pelaksanaan verifikasi penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi; b. melaksanakan sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah sebagaimana dimaksud; c. mengusulkan penetapan/peta Lahan Sawah yang dilindungi; dan d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya