Tim Terpadu sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, terdiri atas: Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Ketua Harian: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Anggota: a. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; b. Menteri Pertanian; c. Menteri Dalam Negeri; d. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; e. Menteri Keuangan; f Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan g. Kepala Badan Informasi Geospasial. Tim Terpadu sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Tim Pelaksana, yang terdiri atas:
Ketua : Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional; Sekretaris : Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial; Anggota : a. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dst.
“Tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Terpadudan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Terpadu,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.
Lahan Sawah Yang Dilindungi Ditegaskan dalam Perpres ini, penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi dilakukan melalui: a. verifikasi Lahan Sawah; b. sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah; dan c. pelaksanaan penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi.
Verifikasi Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dilakukan melalui: a. interpretasi citra satelit terhadap Lahan Sawah oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas di bidang informasi geospasial; b. verifikasi data Lahan Sawah terhadap data pertanahan dan tata ruang oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarian/pertanahan dan tata ruang; c. verifikasi data Lahan Sawah terhadap data Irigasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air; d. verifikasi data Lahan Sawah terhadap cetak sawah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan e. verifikasi data Lahan Sawah yang berada di dalam kawasan hutan dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.