Jokowi Keluarkan Aturan Khusus Selamatkan Sawah Indonesia

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 24 September 2019 10:45 WIB
Jokowi Keluarkan Aturan Khusus Selamatkan Sawah (Foto: Setkab)
Share :

Pemberian insentif oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan jika: a. pada wilayah Pemerintah Daerah terdapat Lahan Sawah yang masuk dalam peta Lahan Sawah yang dilindungi; dan/atau b. Pemerintah Daerah menetapkan Lahan Sawah yang masuk dalam peta Lahan Sawah yang dilindungi menjadi bagian dari lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Adapun pemberian insentif oleh Pemerintah Pusat kepada masyarakat dilakukan jika masyarakat memiliki dan/atau mengelola Lahan Sawah yang ditetapkan dalam peta Lahan Sawah yang dilindungi.

“Insentif bagi masyarakat sebagaimana dimaksud dapat berupa bantuan: a. sarana dan prasarana pertanian; b. sarana dan prasarana irigasi; c. percepatan sertifikasi tanah; dan/atau d. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga,” bunyi Pasal 20 ayat (2) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Terpadu menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dalam Peraturan Presiden ini kepada Presiden paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 September 2019.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya