Dia menambahkan, pemerintah tidak menentukan batasan usia dalam menjalankan program Kartu Pra Kerja ini. Di mana yang penting mereka adalah para lulusan SMK/SMA dan lulusan perguruan tinggi, korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Dan bagi masyarakat yang ingin meningkatkan skill atau keterampilan sesuai kebutuhan industri. Dan tidak ada batasan usia," pungkas dia.
(Feby Novalius)