Anggaran Pra Kerja Rp10 Triliun untuk 'Gaji' 2 Juta Pengangguran

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 24 September 2019 20:29 WIB
Presiden Jokowi Buat Kartu Sakti. (Foto: Okezone.com)
Share :

Dia menambahkan, pemerintah tidak menentukan batasan usia dalam menjalankan program Kartu Pra Kerja ini. Di mana yang penting mereka adalah para lulusan SMK/SMA dan lulusan perguruan tinggi, korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Dan bagi masyarakat yang ingin meningkatkan skill atau keterampilan sesuai kebutuhan industri. Dan tidak ada batasan usia," pungkas dia.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya